FKIP UMC Undang Prof Suyitno Bahas Strategi Raih Akreditasi Unggul, Seperti Apa?
FKIP Universitas Muhammadiyah Cirebon menggelar workshop yang membahas strategi meraih akreditasi unggul, regulasi terbaru, serta standar evaluasi akreditasi program studi kependidikan.

UMCPRESS.ID - Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) menggelar workshop "Instrumen Akreditasi LAMDIK Menuju UMC Unggul 2027" di Jogjakarta, Senin (24/02).
Kegiatan ini menghadirkan Prof. Suyitno, Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Muhammadiyah Purworejo (UMPwr), sebagai narasumber utama.
Dalam pemaparannya, Prof. Suyitno menekankan bahwa strategi meraih peringkat unggul dalam akreditasi LAMDIK harus mencakup aspek akademik, manajerial, dan inovasi.
Ia mengapresiasi inisiatif Wakil Rektor I UMC, Nana Trisovelna MT serta Dekan FKIP UMC, Dr. Dewi Nurdiyanti, M.Pd., dalam mengadakan workshop ini. Apresiasi juga diberikan kepada Kaprodi PPG, Dr. Bagus Nurul Iman, dan Ketua Penjaminan Mutu UMC, Dr. Hj. Fikriyah, atas komitmennya meningkatkan kualitas akreditasi program studi FKIP.
"Workshop ini bertujuan mempercepat pencapaian status akreditasi unggul pada program studi di FKIP UMC," ujarnya.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, akreditasi program studi dibagi menjadi tiga kategori, yaitu terakreditasi, terakreditasi unggul, dan tidak terakreditasi. Status terakreditasi unggul diperoleh jika program studi memenuhi standar LAMDIK yang lebih tinggi dari Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti).
Dalam regulasi terbaru, LAMDIK mengembangkan tiga jenis instrumen akreditasi, yaitu instrumen penilaian pemenuhan persyaratan minimal untuk pembukaan program studi baru, instrumen pemenuhan kriteria status akreditasi berbasis SN Dikti, serta instrumen penilaian pemenuhan syarat unggul berbasis standar LAMDIK.
Sistem akreditasi baru ini menghapus status "baik" dan "baik sekali" serta lebih menitikberatkan pada pencapaian status unggul.
Selain itu, workshop ini juga membahas Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 2.0 LAMDIK yang menilai program studi kependidikan berdasarkan tujuh aspek utama. Aspek tersebut meliputi input pembelajaran, proses pembelajaran, peta jalan penelitian, fasilitas penelitian, luaran pembelajaran dan pengabdian masyarakat, serta evaluasi kesesuaian penelitian dengan peta jalan akademik.
Standar akreditasi ini mengedepankan pendekatan berbasis kualitas dosen, kurikulum berbasis asesmen, serta fasilitas penunjang pembelajaran yang sesuai standar.
Dalam workshop ini, Prof. Suyitno menjelaskan bahwa evaluasi akreditasi akan menggunakan panduan penilaian yang mencakup sembilan kriteria utama dengan total 65 elemen. Elemen-elemen tersebut dikategorikan dalam tiga kelompok utama: input (16 elemen), proses (22 elemen), dan output (27 elemen). Bobot penilaian terbesar diberikan pada kategori output, yang mencerminkan prioritas pada hasil nyata yang dihasilkan oleh program studi.
Menurut panduan akreditasi terbaru, program studi yang memperoleh skor 361-400 dengan syarat unggul terpenuhi akan mendapatkan status unggul dengan masa berlaku lima tahun. Sedangkan, program studi dengan skor 321-360 yang memenuhi syarat unggul akan memperoleh status unggul dengan masa berlaku tiga tahun. Untuk memenuhi standar unggul, program studi harus memiliki minimal 20% dosen tetap dengan kualifikasi akademik doktor serta kurikulum berbasis asesmen capaian pembelajaran mahasiswa.
Sebagai tindak lanjut, FKIP UMC menargetkan peningkatan jumlah program studi yang meraih status unggul pada 2025. Workshop ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian target tersebut dengan memastikan semua program studi memenuhi standar yang ditetapkan LAMDIK.