Bersama BPKN RI, FH UMC Gelar Kuliah Umum Soal Perlindungan Konsumen
FH UMC dan BPKN RI gelar kuliah umum dengan tajuk perlindungan konsumen di era digital, tekankan literasi hukum dan penyelesaian sengketa yang cepat dan sederhana.

UMCPRESS.ID - Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menggelar Kuliah umum bertajuk “Perlindungan Konsumen di Era Digital” pada Rabu (16/7). Kegiatan ini menghadirkan para pakar di bidangnya untuk membedah dinamika perlindungan konsumen di Indonesia.
Acara ini menghadirkan Lasminingsih, SH., LLM., Ketua Komisi Kerjasama dan Pengkajian Kelembagaan BPKN RI; Sudaryatmo, SH., anggota komisi yang sama; Ir. Nono Jumpriatno, SH., MH., Wakil Ketua BPSK Kota Cirebon; serta Dr. Elya Kusuma Dewi, SH., MH., CIA., selaku Dekan Fakultas Hukum UMC.
Dalam sambutannya, Dr. Elya Kusuma Dewi menyampaikan pentingnya meningkatkan literasi hukum konsumen di tengah berkembangnya transaksi digital.
“Konsumen kini bukan hanya bertransaksi konvensional, tetapi juga dalam e-commerce. Hak-hak mereka harus tetap dilindungi, dan masyarakat perlu memahami bagaimana memperjuangkannya,” ujarnya.
Kemudian, Lasminingsih menjelaskan peran strategis BPKN RI dalam membangun sistem perlindungan konsumen yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Menurutnya, salah satu fokus saat ini adalah memperkuat regulasi berbasis Sustainable Development Goals (SDGs), seperti pelabelan produk ramah lingkungan, standar keamanan pangan, hingga pengurangan limbah kemasan. “Perlindungan konsumen tidak hanya soal ganti rugi, tetapi juga menyangkut keberlanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Sudaryatmo mengurai kerangka hukum perlindungan konsumen di Indonesia, mulai dari Undang-Undang No.8 Tahun 1999 hingga regulasi terbaru di tingkat daerah dan internasional. Ia juga menyoroti perlunya amandemen UUPK agar lebih responsif terhadap isu-isu aktual seperti transaksi digital lintas batas, perlindungan konsumen rentan, hingga penguatan kelembagaan. “Saat ini, pengawasan dan penegakan hukum di sektor digital masih relatif lemah. Kita butuh langkah yang lebih progresif,” jelasnya.
Selanjutnya, Ir. Nono Jumpriatno berbagi pengalaman praktis penyelesaian sengketa konsumen di BPSK Kota Cirebon. Ia memaparkan bahwa mekanisme penyelesaian melalui BPSK bersifat cepat, murah, sederhana, serta mengutamakan musyawarah kekeluargaan. “BPSK menyediakan tiga metode penyelesaian, yaitu konsiliasi, mediasi, dan arbitrase, yang semuanya bisa diselesaikan maksimal 21 hari kerja,” ujarnya.
Para pembicara juga menekankan pentingnya peran konsumen untuk cerdas dan berani menyuarakan haknya. Data BPKN mencatat kerugian konsumen akibat sengketa di berbagai sektor pada tahun 2024 mencapai Rp443 miliar, menunjukkan betapa perlindungan konsumen masih menjadi tantangan serius.
Seminar yang dihadiri ratusan peserta ini diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana para peserta aktif berdiskusi mengenai kasus-kasus nyata yang mereka alami dan bagaimana cara menanganinya sesuai hukum yang berlaku.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan konsumen, sekaligus mendorong pelaku usaha untuk patuh pada standar dan regulasi yang berlaku.