Perkuat Institutional Empowerement, Perpustakaan UMC Jalin Kerja Sama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jabar

Perkuat Institutional Empowerement, Perpustakaan UMC Jalin Kerja Sama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jabar

UMCPRESS.ID - Dalam era informasi digital, kerjasama perpustakaan menjadi lebih penting untuk mengatasi tantangan baru, seperti akses elektronik, pengelolaan data digital, dan pengembangan koleksi digital. Melalui kerjasama, perpustakaan dapat lebih efektif beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

Hal inilah yang menjadi dasar penyelenggaraan penandatannganan perjanjian kerja sama (Memorandum of Agreement) antara Perpustakaan  Universitas Muhamamdiyah Cirebon dengan dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat.

kepala perpustakaan UMC, Hani Oktiana Idawati mengatakan, keterbatasan perpustakaan dapat diminimalisir dengan adanya kerjasama perpustakaan.Kesediaan perpustakaan untuk sekedar berbagi sebagian sumber daya yang dimiliki telah memberikan kontribusi pada peningkatan kualitas layanan perpustakaan.

"Semoga dengan semakin banyaknya layanan kerjasama dapat membantu mahasiswa dan dosen guna menunjang proses pembelajaran dan percepatan pendayagunaan perpustakaan di lingkungan Universitas Muhammadiyah Cirebon," ucap Hani, Bandung, Kamis 11 januari 2024.

Sementara itu, kepala Dispusida Jabar, Dra. Hj. I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, M.Si, menyambut baik inisiasi kerjasama institusi. 

Menurut Hj Oka, Dalam kerja sama perpustakaan harus saling menguntungkan seperti pemanfaatan koleksi bahan pustaka (Utilization of Information) Kerja sama bidang, kerja sama dapat dilakukan dengan fotocopy bahan pustaka, yaitu sistem salin. Biasanya bahan pustaka yang diminta untuk difoto copy adalah bahan pustaka yang berbentuk artikel dari suatu majalah atau bagian suatu buku. 

Hanya saja untuk layanan semacam ini perlu lebih berhatihati mengingat foto copy ini rentan dengan duplikasi data yang seharusnya tidak boleh dicopy tanpa seizin pengarang atau penerbit, alhasil hukum hak cipta mulai
bicara.

Kemudian, kerjasama ini juga menyasar pada knowledge sharing. Jaringan kerja sama perpustakaan yang sudah terjalin baik, memungkinkan pustakawannya memiliki peluang untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan. Hal ini dapat diambil sisi positifnya sebagai penjaringan ide untuk pengembangan perpustakaan yang berkelanjutan. 

Selain itu, bagi pemustaka, hal ini tidak berbeda nilai positifnya dengan pustakawan, bahkan mungkin lebih pada level pengembangan akademis dan jejaring sosialnya. Sharing pengetahuan bagi pustakawan dapat pula terjadi pada bidang teknis pengelolaan perpustakaan maupun bidang non teknis pengembangan pustakawannya.

Bidang teknis di antaranya meliputi pengelolaan perpustakaan, pengadaan, pelestarian, dan lain-lain pemberian jasa perpustakaan yang dapat dipergunakan untuk memperkuat jasa perpustakaan anggota kerja sama perpustakaan. 

Sementara itu, kerja sama bidang non teknis dapat berupa kegiatan-kegiatan seminar, pengembangan perpustakaan, penerbitan buku, pendidikan pemakai, dan lain-lain.

Terakhir, Hj Oka kembali berpesan bahwa jaringan perpustakaan harus terus dikembangkan , baik secara organisasi maupun secara admininitrasi dan teknis sesuai dengan perkembangan dunia kepustakawanan maupun perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.