FH UMC Siap Jadi Pilot Project E-Library Hukum Yang Terintegrasi dengan JDIHN Se-Indonesia

FH UMC Siap Jadi Pilot Project E-Library Hukum Yang Terintegrasi dengan JDIHN Se-Indonesia

FH UMC Siap Jadi Pilot Project E-Library Hukum Yang Terintegrasi dengan JDIHN Se-Indonesia
Dekan FH UMC, Elya Kusuma Dewi (Foto: FH UMC)

UMCPRESS.ID - Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon (FH-UMC) mengapresiasi inisiasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat untuk menjadikan FH-UMC sebagai pilot project bidang E-Librabry hukum  yang terintegrasi dengan  anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN)  di seluruh Indonesia.

Hal ini dikatakan oleh Dekan FH UMC, Elya Kusuma Dewi saat rapat koordinasi dengan Kasubid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH,  Zaki Fauzi Ridwan dan Jabatan Fungsional Tertentu  Perancang Peraturan Perundang-undangan, Hari Haryanto, yang dihadiri pula oleh Rektor UMC, Kaprodi Ilmu Hukum, IT UMC, dan pustakawan UMC,  Selasa (2/3/2021).

Menurut Elya, sebagaimana pemaparan Kasubid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH,  Zaki Fauzi Ridwan,  perpustkaan hukum di Peruguruan Tinggi yang berbasis digital (e-library)  sampai saat ini belum ada yang terintegrasi dan menjadi anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. 

E-library hukum yang sudah masuk dalam anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) di Jawa Barat saat ini adalah bagian hukum Pemerintah Provinsi, Bagian hukum Kabupaten, bagian hukum kota, sekretaris DPRD Provinsi, sekretaris DPRD Kabupaten baru 3 dari 18 kabupaten, Sekretaris DPRD Kota baru 1 dari 9 Kota yang ada di jawa Barat, dan belum ada satupun Perguruan Tinggi di Jawa Barat  yang tergabung.

Perlu diketahui, perpustakaan FH UMC saat ini sedang berproses untuk masuk dalam anggota JDIHN.

Sistem satu pintu melalui JDIHN ini sangat efektif bagi masyarakat untuk memperoleh semua produk dan informasi hukum dengan lengkap, akurat, mudah, cepat, dan terpercaya karena JDIHN ini merupakan proses penggabungan informasi hukum yang berasal dari sumber yang berbeda ke dalam Database Hukum Nasional. 

“Untuk itu, maka kami perlu melakukan persiapan yang matang, yaitu dibantu oleh ahli bidang IT dan pustakawan," ucap Elya. 

Elya pun mengutip paparan Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Zaki Fauzi Ridwan yang mengungkapan 3 komponen penting dari JDIHN. 

Pertama, membangun jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya

Kedua, menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah dalam sebuah Basis Data Nasional Dokumen Hukum Nasional

Ketiga, meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

Kemenkumham Jabar memfasilitasi pelatihan Paralegal untuk mahasiswa FH UMC

Tidak hanya terintegrasi dengan JDIHN, Kemenkumham Jawa Barat juga memfasilitasi adanya pelatihan Paralegal untuk mahasiswa FH UMC.

Elya juga menyampaikan  program wajib  di FH UMC yaitu bahwa mahasiswa nantinya wajib mengikuti pelatihan Paralegal,sebagai bekal kemampuan hukum atau skill hukum bagi calon alumni FH UMC, sehingga FH UMC menghasilkan lulusan-lulusan yang mempunyai kemahiran hukum. 

Mahasiswa yang mengikuti pelatihan paralegal ini akan mendapatkan sertifikat dari BPHN dan dijadikan sertifikat pendamping ijasah FH. Atas program FH UMC tersebut, Kasubid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH,  Zaki Fauzi Ridwan sangat mengapresiasi dan siap untuk membimbing pelatihan paralegal di FH UMC. 

Dapat dikatakan pelatihan paralegal FH UMC baru pertama kalinya di perguruan tinggi di Jawa Barat yang mewajibkan dan menjadikan sertifikat paralegal  sebagai sertifikat pendamping ijasah. 

Dikatakan oleh Kasubid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH melalui Elya bahwa paralegal ini ada yang resmi dari BPHN dengan mendapatkan sertifikat resmi dan mengikuti aturan tentang paralegal dan ada paralegal yang faktanya ada di lapangan tetapi tidak mempunyai sertifikat resmi. 

Elya juga menjelaskan bahwa akan ada pertemuan lanjutan yaitu dari IT Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menjelaskan teknis pelaksaannya di UMC.