Dihadiri Kemendes PDTT, UMC Gelar Workshop Penguatan BUMDes serta MoA dengan Desa Peusing

Dihadiri Kemendes PDTT, UMC Gelar  Workshop Penguatan BUMDes serta MoA dengan Desa Peusing
UMC Gelar Workshop Penguatan BUMDes serta MoA dengan Desa Peusing (Dok: Istimewa)

UMCPRESS.ID - Setiap desa dianugerahi potensi yang beraneka ragam yang dapat dijadikan sebagai modal dalam melaksanakan pembangunan demi kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Potensi tersebut baik berupa sumber daya manusianya maupun sumber daya alamnya

Untuk itu, Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) dan Kementerian Desa PDTT menggelar workshop penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta melakukan Memorandum of Agreement (MoA) dengan Desa Peusing Kabupaten Kuningan, Kamis (31/3/2022).

Wakil Rektor I UMC, Nana Trisovelna M.T dalam sambutannya mengatakan peranan sektor pertanian semakin strategis karena sektor pertanian dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan satu-satunya sektor yang mampu bertahan di tengah masa pandemi ini. 

Dengan otonomi desa saat ini,  desa harus mandiri dalam memanfaatkan potensinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pertanian.

Oleh sebab itu, Nana mengimbau agar pemerintah desa harus mengantisipasi tingginya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian dengan membuat peraturan desa sehingga masih mampu memproduksi bahan pangan yang dibutuhkan masyarakat desa dan bahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang hidup di kota.

Senada dengan Warek I UMC, Direktur Penyerasian Pembangunan Sosial Budaya dan Kelembagaan Kemendes PDTT, Dr. Bonivasius Prasetya Ichtiarto, S.Si, M.Eng ikut menjelaskan bahwa desa saat ini sudah diberikan kewenangan untuk mengatur wilayah, ekonomi dan masyarakatnya sendiri.  

Kewenangan ini disahkan melalui UU Desa tahun 2014. Dengan diberikannya kewenangan untuk mengatur wilayahnya sendiri, desa saat ini sudah dapat mengembangkan ekonominya secara mandiri. Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengembangkan ekonomi desa. Salah satunya adalah mengembangkan aset desa sebagai potensi. Desa memiliki aset-aset asli desa yang dapat berbentuk tanah, kolam, sumber mata air ataupun sumber daya alam lainnya.

Dalam mengelola aset, desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) sebagai badan pengembangan usaha dan juga pembangunan desa. Dengan kata lain, BUMDES dapat menggali potensi desa dan memanfaatkannya menjadi bentuk usaha yang nanti akan menjadi pendapatan asli desa. 

Pada kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pengabdian Kepada Masyarakat UMC, Johan M.T mengucapkan rasa syukur kepada Yang Maha Kuasa atas dihelatnya workshop ini.

Johan juga memberikan apresiasi kepada Kepala Desa Peusing, Sanui Atmaja Direja  yang menghendaki agar desanya menjadi binaan UMC.

Menurut Johan, desa peusing secara administrasi merupakan salah satu desa dalam wilayah Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan yang memiliki Luas wilayah seluruhnya adalah 135.642 Ha, dan berada pada ketinggian 550 – 600 mdpl dengan iklim tropis dan secara administratif terdiri dari 5 RW dan 14 RT yang dibagi menjadi 3 Dusun memiliki potensi yang luar biasa. 

BUMDes merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (sosial institution) dan komersial (commmercial institutions). Prinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan dalam menjalankan usahanya.

Dengan demikian diharapkan keberadaan BUMDes mampu mendorong dinamisasi kehidupan ekonomi di pedesaan. Menurut PKDSP (2007), yang dimaksud dengan “usaha desa” adalah jenis usaha yang meliputi pelayanan ekonomi desa seperti: 1) usaha jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan usaha sejenis lainnya; 2) penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa; 3) Perdagangan hasil pertanian meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis; 4) Industri dan kerajinan rakyat.

Secara umum, layanan BUMDes telah dilaksanakan dengan profesional dan fleksibel. Kondisi ini dapat meningkatkan produktivitas masyarakat desa serta pengembangan usaha riil pada BUMDes sehingga dapat menyerap tenaga kerja lebih besar dan meningkatkan pendapatan. Selain pendapatan jasa dari usaha pinjam, usaha riil juga bisa memicu pertumbuhan sektor informal lainnya serta dapat mendorong kreativitas jiwa kewirausahaan masyarakat dalam berkarya. 

Keuntungan dari usaha-usaha riil yang dibentuk oleh BUMDes yang sesuai dengan potensi yang ada di desa, sehingga dapat memaksimalkan keunggulam dan keuntungan yang akan berdampak pada masyarakat sekitar sehingga dapat dijadikan sumber penghasilan bagi masyarakat yang mengelola usaha-usaha BUMDes.

Di penghujung Workshop, Tania Asia Gusman, Ph.D (Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat/LPPM UMC) melakukan MoA dengan Desa Peusing yang disaksikan olehDirektur Penyerasian Pembangunan Sosial Budaya dan Kelembagaan Kemendes PDTT, Dr. Bonivasius Prasetya Ichtiarto, S.Si, M.Eng, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Bupati kuningan diwakili oleh kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa ( DPMD ) Drs. H.Dudi Fahrudin,M.Si, Rektor UMC yang diwakili oleh Warek 1 UMC  beserta jajarannya, Muspika kecamatan jalaksana ( bapak camat jalaksana,kapolsek jalaksana,danramil jalaksana ) beserta jajarannya, Kepala desa Peusing beserta jajarannya, Kepala desa gunung manik beserta jajarannya, Ketua BPD beserta jajarannya, Pemdamping Desa Kecamatan Jalaksana DAN Ketua nui,DKM,  Bazis, LPM, ,PKK, ,Bumdesa Karang Taruna dan Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat