Fakultas Hukum UMC dan TV Tempo Bahas Batas Ekspresi di Era Digital

Fakultas Hukum UMC dan TV Tempo Bahas Batas Ekspresi di Era Digital

UMCPRESS.ID - Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) bekerja sama denganTV Tempomenggelar seminar nasional bertajuk“KUHAP dan KUHP Baru: Batas Ekspresi, Risiko Pidana, dan Tantangan di Ruang Digital”, di kampus UMC, Sabtu (14/02/2026). Seminar ini digelar untuk menjawab tantangan hukum yang muncul akibat pesatnya penggunaan media sosial sebagai ruang publik baru.

Media sosial kini memungkinkan setiap individu untuk mengekspresikan pendapat, menyampaikan kritik, membangun opini, dan berpartisipasi dalam diskursus sosial-politik. Meski kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional, praktiknya sering beririsan dengan ketentuan hukum pidana. Penerapan KUHP baru membawa sejumlah perubahan penting, termasuk pengaturan terkait penghinaan, pencemaran nama baik, penyebaran informasi, dan ketertiban umum, yang relevan dengan aktivitas masyarakat di dunia digital.

Di tengah masih berlakunya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), masyarakat menghadapi situasi hukum yang kompleks. Banyak pengguna media sosial dari warga biasa, jurnalis, aktivis, hingga konten kreator berpotensi berhadapan dengan proses hukum akibat unggahan digital yang dilakukan tanpa pemahaman hukum memadai. Kondisi ini menimbulkan kebutuhan mendesak akan literasi hukum publik, khususnya mengenai batas antara ekspresi yang sah, kritik yang dilindungi, dan tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana di media sosial.

Seminar menghadirkan narasumber utama Dr. Elya Kusuma Dewi, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum UMC, serta Abi Satria, Ketua Siberkreasi 2026. Produser TV Tempo, Ishan Zahra, memandu jalannya diskusi yang interaktif dan edukatif. Para peserta, termasuk dosen dan mahasiswa FH UMC, terlihat antusias mengikuti sesi tanya jawab dan mendalami isu-isu hukum terkini.

Diskusi membahas beberapa pertanyaan kunci: bagaimana KUHP memandang unsur niat (mens rea) dan dampak dari sebuah unggahan; perbedaan konsep pencemaran nama baik antara KUHP baru dan UU ITE; ruang yang tersedia bagi kritik dan pendapat publik; definisi “berita bohong” dan “gangguan ketenteraman umum” di era digital; objektivitas penerapan unsur “menimbulkan keonaran”; posisi kebebasan berekspresi berhadapan dengan pasal ketenteraman umum; serta pengaturan eksploitasi manusia dan anak di media sosial.

Dr. Elya menekankan pentingnya memahami pasal-pasal KUHP terkait media sosial secara komprehensif. “Pengguna media sosial harus sadar hukum dan bertanggung jawab. Menyebarkan konten tanpa memahami konsekuensi hukum dapat menimbulkan risiko pidana,” ujarnya. Sementara Abi Satria menyoroti peran literasi digital dalam membangun masyarakat yang kritis, etis, dan aman secara hukum.

Seminar ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai KUHP baru, menjelaskan batas hukum antara ekspresi, kritik, dan tindak pidana, serta mendorong penggunaan media sosial yang bertanggung jawab, etis, dan sesuai hukum. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk memperkuat kesadaran hukum publik di era digital.