Tegar Hadapi Pandemi, Masyarakat Adat Ini Miliki Ekonomi Senilai 61 Miliar Setahun

Tegar Hadapi Pandemi, Masyarakat Adat Ini Miliki Ekonomi Senilai 61 Miliar Setahun

Tegar Hadapi Pandemi, Masyarakat Adat Ini Miliki Ekonomi Senilai 61 Miliar Setahun
Warga Kajang dan Kalluppini (Foto: Istimewa)

UMCPRESS.ID - Selama ini masyarakat adat kerap dikriminalisasi karena dituding menghambat pembangunan. Padahal kehidupan masyarakat adat melekat dengan alam dan teruji mampu menjaga lingkungan secara berkelanjutan, lebih-lebih di masa pandemi ini.

Bahkan terbukti selama wabah Covid-19  setahun lamanya, masyarakat adat tetap tangguh dan bisa lepas dari krisis ekonomi. Karena itu, ketahanan masyarakat adat harus diperkuat lewat pengesahan RUU Masyarakat Adat.

Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sambolinggi mendesak agar Pemerintah dan DPR mengesyahkan UU Masyarakat adat. “Ini sesuai konstitusi mengingat masyarakat adat memiliki hak atas wilayah adatnya termasuk sumber daya di dalamnya, ” ujar Rukka sebagaimana dilansir Kompas, Jumat, (26/2/21).

Lebih dari itu, nilai ekonomi masyarakat adat mencapai puluhan miliar setahun, khususnya pada enam wilayah masyarakat adat termasuk Kajang, Bulukumba dan di Kaluppini, Enrekang, Sulawesi Selatan.

Menurut kajian dari SDGs Center Universitas Padjadjaran, valuasi ekonomi bersumber dari pemanfaatan alam seperti sagu, pisang, sayuran, kelapa, cabai, umbi-umbian, cokelat,  buah-
buahan, dan lainnya.

Nilai ekonomi masyarakat Kajang misalnya Rp 26,12 miliar pertahun dan Kallupini sebesar Rp 35,28 miliar setahun. Dua komunitas adat ini jika dijumlahkan nilai ekonominya sebesar Rp 61,40 miliar.

“Banyak aktivitas ekonomi masyarakat adat, sehingga warganya harus mendapatkan akses dan transfer teknologi agar produktivitas mereka juga meningkat,” kata Rukka.

Cuma, wanita asal Toraja ini menggugat RUU Cipta yang dinilai melanggengkan bahwa masyarakat adat tidak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional, dengan alasan kepentingan investasi.

“Kami mencatat selama pandemi, terdapat 40 kasus kriminalisasi terhadap masyarakat adat. UU Mineral dan Cipta Kerja berpotensi mengancam kehidupan masyarakat adat,” ujar Rukka galau