Pemerintah Keluarkan Aturan Baru BKD
Pemerintah Keluarkan Aturan Baru BKD
UMCPRESS.ID - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Kemendikbud) Prof Nizam mengungkapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi perihal Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (BKD) Tahun 2021.
Hal ini dilakukan guna mengoptimalkan peran seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan pendidikan.
"Oreintasi aturan ini dari optimalisasi dari peran serta stakeholder untuk menyokong perubahan pengelolaan pendidikan dan kebudayaan," ujar Prof Nizam di Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Menurut Prof Nizam, kerangka besar BKD dalam pedoman operasional yang baru, merupakan bagian dari sistem pembinaan karier dosen yang mengikuti semangat Kampus Merdeka.
"Dosen harus memiliki ruang yang luas untuk bisa mengawal para mahasiswanya dalam melakukan pembelajaran yang lebih adaptif, fleksibel, dan partisipatif, sehingga pengembangan diri dosen dan mahasiswa itu mestinya mendapatkan bobot yang sepadan," kata Prof Nizam.
Lebih lanjut, Prof Nizam menjelaskan, BKD menurut Pasal 72 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen meliputi perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat .