Hadirkan Otto Hasibuan, FH UMC dan DPC PERADI Sumber Bertekad Lahirkan Advokat Profesional dan Unggul Melalui PKPA Angkatan 1 2022

Hadirkan Otto Hasibuan, FH UMC dan DPC PERADI Sumber Bertekad Lahirkan Advokat Profesional dan Unggul Melalui PKPA Angkatan 1 2022
Panitia Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan 1 Periode Maret-April 2022 (Dok: Istimewa)

UMCPRESS - Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon (FH-UMC) bertekad melahirkan Advokat Profesional dan Unggul di Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan 1 Periode Maret-April 2022.

Bersama DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Sumber, FH UMC melakukan yang terbaik demi PKPA .

Bahkan acara pembuka pada Sabtu (5/3/2022) berjalan sukses serta memantik semangat 25 peserta PKPA karena paparan Ketua Umum DPN PERADI Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M via virtual zoom sangat memukau serta penuh pesan filosofis.

Otto yang juga Lawyer Luhut Binsar Pandjaitan (Menko Marves) ini  berpesan bahwa ada dua hal yang wajib dijunjung tinggi advokat adalah kecerdasan dan kejujuran, disamping pentingnya menjaga kepercayaan/rahasia klien. Kesemua itu sangat jelas dalam bingkai esensi profesionalism dan keunggulan.

Selain itu, Otto menekankan pentingnya meningkatkan kualitas advokat.

Sesuai UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), advokat bertugas memberi jasa hukum baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan bagi yang memenuhi syarat profesi, seperti wajib mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), ujian advokat, hingga penyumpahan di pengadilan tinggi. Namun, saat ini muncul paradigma terhadap profesi ini yang seolah berfokus dan dijanjikan sudut pandang kekayaan.

Dia menjelaskan tidak ada larangan bagi seorang advokat menjadi kaya raya karena mendapatkan uang dengan cara bekerja yang halal, sehingga tidak ada yang salah dengan itu. Malah, jangan takut menjadi seorang yang kaya. Namun yang menjadi masalah tatkala terdapat seorang yang memilih profesi advokat karena alasan itu.

 “Ini bisa membuat buyar fokus advokat ketika bertemu dengan pihak klien karena pikirannya ‘berkabut’ oleh uang. Saya yakin peserta yang hadir hari ini tidak seperti itu. Terimakasih Rektor Arif, Pak Rohadi, Bu Elya dan Pak Djarkasih. Sukses untuk kita semua,” kata Otto.

Sementara itu, Rektor UMC, Arif Nurudin M.T menyambut baik kegiatan PKPA ini dan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sangat bermanfaat untuk membangun sinergi, memperkuat institusi dan melahirkan kegiatan pemagangan mahasiswa.

Kedepannya, mahasiswa bisa ditempatkan pada kantor-kantor advokat PERADI sebagai bagian dari perwujudan salah satu program kementerian yaitu Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka.

Arif berharap kerja sama penyelenggaraan PKPA ini dapat terus berjalan dengan baik. 

“Ini adalah salah satu wujud aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi yang dilakukan FH UMC. Tentu saja FH UMC sangat concern akan terbentuknya calon-calon advokat yang berintegrasi dan profesional,” ucap Arif.

Kesempatan yang sama, Rohadi, S.Th.I, S.H., M.Hum selaku Ketua Pelaksana PKPA menjelaskan bahwa pendidikan ini selaras dengan pelatihan penguatan kapasitas Outcome Based Education (OBE).

Outcome Based Education (OBE) adalah pendekatan yang menekankan pada keberlanjutan proses pembelajaran secara inovatif, interaktif, dan efektif. 

Dengan OBE, calon Advokat dituntut untuk berinovasi, full active dan melahirkan gagasan solutif yang efektif. Hanya dengan menjaga profesionalitas dan keunggulan, seorang Advokat mampu memberikan manfaat kepada masyarakat. 

Terlebih profesi advokat, ujar Rohadi, saat ini menjadi profesi yang paling diminati.

Untuk itu di hadapan peserta PKPA, Rohadi menegaskan, pendidikan ini merupakan wahana untuk meningkatkan keterampilan seorang advokat.

“Profesi advokat memerlukan skill yang tinggi. Advokat tanpa skill itu tidak akan menjadi apa-apa,” imbuh Rohadi.

Dekan Fakultas Hukum UMC, Elya Kusuma Dewi, S.H., M.H. juga memberikan pandangan konstruktif soal PKPA ini.

Menurut Elya (sapaan akrabnya), gelaran PKPA di masa pandemi ini memang luar biasa. Kendati demikian, pendidikan harus terus berjalan dan para calon Advokat mampu menyerap materi dan menguasai materi guna menjadi bekal sebelum mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) dan juga tidak berhenti belajar walaupun dalam masa pandemi.

 “ Pendidikan tidak boleh berhenti dalam kondisi apapun, sepanjang bisa dilaksanakan tetap dilaksanakan. Semoga harapan bapak ibu setelah menjadi seorang advokat tetap bisa terlaksana. Salah satu syaratnya, pahami betul-betul kode etik sebagai Advokat”, pungkas Elya. 

Hal senada juga diamini oleh Dr. Djarkasih, S.H., M.H. (Ketua DPC PERADI Sumber) yang menilai bahwa PKPA menjadi tahap penting jika seorang Sarjana Hukum atau berlatar belakang pendidikan hukum hendak menjadi Advokat. 

Selain menempuh PKPA, para calon advokat juga diwajibkan magang di kantor advokat selama 2 tahun dan membuat laporan pelaksanaan magang kepada organisasi advokat.

Menjadi advokat yang dikenal luas dan secara bisnis mampu untuk tumbuh dan berkembang menjadi tantangan tersendiri. Advokat juga dituntut untuk tetap memperhatikan kepentingan masyarakat yang miskin dan buta hukum.

Pelayanan hukum untuk masyarakat miskin dan buta hukum bukan hanya tanggung jawab dari berbagai organisasi bantuan hukum namun advokat melalui kantor advokatnya juga diminta berperan aktif dalam memberikan jasa hukum secara paripurna.