Usai Ikuti Ujian Kompetensi Kemenristekdikbud Bid Kesehatan, 34 Mahasiswa Profesi Ners UMC Dinyatakan Lulus 100 %

Usai Ikuti Ujian Kompetensi Kemenristekdikbud Bid Kesehatan, 34 Mahasiswa Profesi Ners UMC Dinyatakan Lulus 100 %
34 Mahasiswa  Profesi Ners UMC untuk mengikuti Uji kompetensi pada Sabtu dan Ahad (27-28/11/2021) di STIKES MAHARDIKA Cirebon (Dok: Istimewa)

UMCPRESS.ID - Kaprodi Profesi Ners Universitas Muhammadiyah Cirebon Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES-UMC), Ito Wardin, M.Kep.,Ners mengatakan Ujian Kompetensi Ners yang diprakarsai oleh Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi (Kemenristekdikbud) sangat penting dan memiliki dampak yang signifikan bagi karir Mahasiswa Profesi Ners.

Betapa tidak, melalui Ujian Kompetensi ini, Mahasiswa Profesi Ners dapat menjamin bahwa mereka dipersyaratkan untuk dapat menjalankan praktik profesi secara aman dan efektif. 

Untuk itu, kehadiran 34 Mahasiswa  Profesi Ners UMC untuk mengikuti uji kompetensi pada Sabtu dan Ahad (27-28/11/2021) di STIKES MAHARDIKA Cirebon adalah langkah yang tepat.

Luar biasanya lagi, 34 Mahasiswa  Profesi Ners UMC dinyatakan lulus melewati ujian tersebut.

Ito pun merasa puas dengan proses pelaksanaan ujian kompetensi yang diikuti mahasiswa.

Lebih lanjut, Ito menjelaskan bahwa Uji Kompetensi merupakan suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan standar profesi.

Terdapat 2 Undang-Undang yang mengatur tentang kewajiban perawat untuk mengikuti Uji Kompetensi

  1. Undang-Undang No. 38/2014 tentang Keperawatan. Dalam Undang-undang keperawatan pasal 16 (1) dijelaskan bahwa “Mahasiswa Keperawatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional”
  2. Undang-Undang No. 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Lulus Uji Kompetensi sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR). Sesuai aturan perundang-undangan perawat atau profesi kesehatan lainnya dalam menjalakan praktik profesinya pada masyarakat wajib memiliki STR.

Untuk memperoleh STR perawat atau profesi kesehatan lainnya wajib lulus Uji Kompetensi dengan membuktikan Sertifikat Kompetensi (SERKOM) yang didapatkan mahasiswa  ketika telah dinyatakan lulus.