FH UMC Jalin Kerja Sama dengan Fakultas Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon

FH UMC Jalin Kerja Sama dengan Fakultas Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon

UMCPRESS.ID - Peningkatan kualitas perguruan tinggi bisa dilakukan dengan mengadakan kerja sama serta kolaborasi antar perguruan tinggi. Untuk mewujudkan sinergis yang kolaboratif, maka FH UMC mengunjungi Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon untuk penandatanganan kerjasama.

Pertama, Memorandum of Understanding (MoU) antara Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) dengan IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

Kedua, Memorandum of Agreement (MoA) antara FH UMC dan Fakultas Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon di ruang Dekan Fakultas Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Senin 01 April 2024.

Untuk MoA,  terdapat agenda khusus mengenai penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di bulan April-Mei mendatang.

PKPA menjadi salah satu fokus kerjasama yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam peningkatan mutu pendidikan profesi hukum dan pelayanan di bidang hukum.

Dekan FH UMC, Dr. Elya Kusuma Dewi, S.H., M.H mengatakan sinergi  ini menjadi bagian dari spirit Merdeka Belajar Kampus Merdeka.  Lebih lanjut, Elya mengucapkan terimaksih kepada Dekan Fakultas Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon Dr. H. Edy Setyawan, Lc., MA yang didampingi oleh Wakil Dekan Fakultas Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon Ahmad Rofii, M.A., LL.M., Ph.D serta Kapala Laboratorium Syariah Ahmad Khoirudin, M.H.

Menurut Elya, melalui kerjasama ini, baik UMC dan Fakultas dapat bekerja sama untuk memperkuat advokasi hukum, memberdayakan masyarakat, atau menyediakan layanan hukum yang dibutuhkan. 

Kemudian, kerjasama antar fakultas hukum dapat meningkatkan reputasi institusi masing-masing dan memperluas jaringan profesional, baik secara nasional maupun internasional.

Kolaborasi ini pun dapat memfasilitasi pertukaran ide dan praktik inovatif dalam metode pengajaran dan pembelajaran hukum. Tak kalah menarik, kerjasama antara fakultas hukum dapat memungkinkan pendekatan multi-disiplin terhadap masalah hukum yang kompleks, dengan melibatkan ahli dari berbagai bidang ilmu.

"Kerjasama antar fakultas hukum dapat berkontribusi pada upaya meningkatkan aksesibilitas dan keadilan dalam sistem hukum dengan menyediakan pendidikan dan layanan hukum yang lebih inklusif dan terjangkau bagi semua orang," ujar Elya.

Sementara itu,  Dekan Fakultas Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon Dr. H. Edy Setyawan, Lc., MA memaparkan, maksud dan tujuan dari penandatangan Nota Kesepahaman ini adalah untuk mendukung dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam rangka pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui program, kegiatan pembinaan, dan pengembangan bersama antar Instansi sebagai wujud penguatan sinergi dan kolaborasi.

Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi :

  1. Aspek Pendidikan yang meliputi: pertemuan ilmiah baik tingkat nasional maupun internasional, kuliah tamu, pelatihan, magang, credit transfer, pertukaran tenaga ahli/pakar hukum, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia lainnya terkait keilmuan hukum melalui pendidikan;
  2. Aspek Penelitian yang meliputi: penulisan karya ilmiah, penelitian, dan pengembangan publikasi ilmiah.
  3. Aspek Pengabdian Masyarakat dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak.

Aspek Pendukung lainnya, yang meliputi: Studi Banding, Pendampingan Pengembangan Institusi, dan aspek pendukung lainnya yang dapat dijadikan sarana pengembangan bersama.

Pemanfaatan sarana dan prasarana milik para pihak dalam rangka menunjang kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagaimana ketentuan huruf (a) dan (b).

Kerjasama ini diharapkan juga meningkatkan produktivitas dalam mencapai tujuan bersama dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi serta memberikan kontribusi positif bagi kemajuan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum.

Dengan demikian kerjasama ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi para pihak baik pihak IAIN Syekh Nurjati Cirebon maupun pihak Universitas Muhammadiyah Cirebon.